
Sumbawa Besar, newsmataram.id – Empat orang nelayan ditangkap Sat Pol Airud Polres Sumbawa, karena ketangkap bnasah sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak dengan cara di Bom. Keempat nelayan yang ditangkap ini, berisial G (60), N (52), Y (43) dan B (37) dimana seluruh pelaku merupakan warga Desa Pukat Kecamatan Utan.
Sat Polairud Polres Sumbawa Polda NTB mengamankan para pelaku ilegal fishing yang berada di wilayah perairan Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa tersebut, Sabtu (16/12/2023).
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Polairud AKP Satrio SH., menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya menerima informasi bahwa di kawasan perairan Teluk Dalam, Dusun Labu Teluk, Desa Bale Berang Kecamatan Utan, kerap terjadi aksi ilegal fishing dengan menggunakan bahan peledak yang dilakukan sejumlah oknum nelayan.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian melakukan patroli dan pemantauan terhadap aktivitas nelayan. Dan benar saja, saat sedang melakukan pemantauan pihaknya mendapati secara langsung aktivitas sejumlah nelayan dengan menggunakan kapal sampan tengah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.
‘’Para nelayan itu awalnya melemparkan bahan peledak ke dalam laut, setelah itu mereka menyelam untuk mengambil ikan yang telah terkena ledakan bom. Namun sebelum semua ikan terkumpul, aksi para pelaku pengeboman ikan langsung terhenti karena melihat kedatangan petugas dan langsung ditangkap,’’ jelas Kasat.
Selain menangkap empat orang pelaku, diamankan juga sejumlah barang bukti diantaranya 4 buah perahu sampan, 5 unit mesin kapal, 1 buah jaring, 1 buah panah, 3 pasang kaki katak, 1 botol bir bintang berisi bahan peledak, 50 ekor ikan hasil pengeboman dan tas pinggang berwarna hitam berisi 3 buah handphone.
‘’Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,’’ katanya seraya menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan patroli di tiap wilayah perairan hukum Polres Sumbawa mencegah terjadinya aksi ilegal fishing. (sb01/ps16)





