Beranda / Kota Mataram / Pasok Narkoba Jelang Tahun Baru, Pengedarnya Ditangkap

Pasok Narkoba Jelang Tahun Baru, Pengedarnya Ditangkap

Mataram, newsmataram.id – Pengedar sekaligus resedivis kasus narkoba, digulung Polresta Mataram. dimana tersangka akan memasok narkoba jenis sabu di daerah ini pafa perayaan malam tahun baru 2024 mendatang.

Mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pemasok narkoba untuk malam natal dan tahun baru itu, Sat Resnarkoba Polresta melakukan penggledahan disebuah rumah kos, di wilayah Kebon Roek Kecamatan Ampenan.

“Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa, Kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 73,15 Gr, 2 unit handphone, uang tunai dan timbangan plastik digital,” kata Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat saat konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram Selasa, (12/12/2024), yang di didampingi Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra dan Kasi Humas Iptu Wiwin Widarti.

Dijelaskan, pada lokasi kejadian dilakukan upaya paksa untuk mengamankan beberapa terduga pelaku. Hasil dari penyidikan tiga terduga pelaku berinsial MJ (37) FP (23) AF (23) asal Ampenan berhasil diamankan.

Kasat Resnarkoba Gusti Artha, menambahkan, pemilik tempat kos yang dijadikan sebagai tempat berjualan narkoba merupakan salah satu tersangka berinisial MJ (pengedar) merupakan residivis kasus narkoba.

“Ditemukan pula BB, Poket Sabu yang ditemukan di Lantai dan Tempat Tidur dengan jumlah 90 poket dan 49 poket dalam bentuk bening yang kemungkinan akan didistribusikan jelang tahun baru,” ungkapnya.

Terduga MJ yang sebelumnya berprofesi sebagai tukang parkir, mengatakan dirinya mengedarkan narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dibandingkan berjualan narkoba, keuntungan penjualan yang dapat diraup selama 6 bulan mencapai 4 juta rupiah.

MJ memesan narkoba via telepon sebulan sekali, 15 gram tiap satu kali pemesanan menggunakan DP 21 juta untuk tiap gram pemesanan.

Dua orang dari terduga pelaku diketahui terindikasi positif narkoba, kini pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan proses penyidikan yang berlanjut.

‘’Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan delapan miliar rupiah,’’ jelasnya.

Terakhir AKBP Syarif menambahka, untuk menciptakan Kamtibmas, Polri hadir mengkondusifkan, bergerak memberikan himbauan, serta melakukan pencegahan yang berpotensi menimbulkan gangguan nyata. “Polres Mataram akan melakukan deteksi dini dan melakukan pemetaan kepada lokasi yang rawan dijadikan tempat pesta narkoba,” ujarnya. (m01/pm12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *