Beranda / Internasional / Beli Ganja Online dari Prancis, Tiga Pria di Mataram Diringkus Polisi

Beli Ganja Online dari Prancis, Tiga Pria di Mataram Diringkus Polisi

Mataram, newsmataram.id –  Kerjasama antara  Bea Cukai Mataram dan  Sat Resnarkoba Polresta Mataram,  berhasil mengungkap tiga terduga pengguna dan pengedar Narkotika jenis Ganja yang dipesan secara Online dari Negara Prancis.

Ketiga tersangka yang diamankan RS,22 Tahun, Mahasiswa, alamat Cakranegara, kemudian R,  24 tahun, Mahasiswa, alamat Cakranegara, serta A, 24 tahun, alamat Ampenan.  Sedang barang bukti yang diamankan 23, 046 gram jenis Ganja, HP, serta sejumlah uang tunai.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa S.IK., MH., dalam konferensi pers menjelaskan rinci pengungkapan kasus Narkotika yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram tersebut.

“Kami apresiasi informasi yang disampaikan Bea Cukai atas dugaan tindak Pidana peredaran Narkotika yang terjadi di kota Mataram. Upaya ini merupakan wujud komitmen kita semua dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Narkotika di Kota Mataram, ” jelas Kapolres.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram, Kasat Narkoba Polresta Mataram serta Kasi Humas Polresta.

Kasi Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Mataram Obernard  mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal ketika pihak bea cukai mendapat informasi dari Bea Cukai yang berada di Bali, adanya paket Narkotika dari Prancis tujuan Mataram, kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut.

“Setelah memperoleh kejelasan, diketahui pemesan dan penerima barang yang dipesan secara online tersebut kami melakukan koordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengungkapan, ” jelasnya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut pihaknya bersama tim dari Bea Cukai Mataram melakukan penyidikan dan berhasil mengetahui identitas pemesan Barang Online  yang diduga berisikan Narkotika tersebut.

“Ada tiga TKP lokasi pengungkapan,  pertama di sebuah Rumah di Cakranegara dengan mengamankan RS, si Pemesan barang online tersebut. Kemudian kedua di sebuah rumah di bilangan Cakranegara juga dengan mengamankan R, kemudian terakhir di wilayah kecamatan Ampenan mengamankan A. Ketiganya dibawa ke Mapolresta Mataram beserta Barang Bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, ”ucapnya.

Dijelaskan,  peran dari masing-masing terduga masih sedang didalami. Selanjutnya para terduga dijerat Pasal 114 dan atau 111 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai peran masing-masing.   “Hukumannya dari rehabilitasi sampai ke penjara 7 tahun sesuai peran para terduga pelaku,’’jelasknya. )m01/pm04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *