Beranda / Kota Mataram / Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan Polresta Mataram

Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan Polresta Mataram

Mataram, newsmataram.id – Satres Narkoba Polresta Mataram musnahkan barang bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu sebanyak 115, 57 Gram. Pemusnahan ini  disaksikan juga oleh Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram dan penasehat hukum tersangka.

Pemusnahan Barang Bukti  yang dilaksanakan Rabu 18 Nopember 2023 ini, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH didampingi Wakasat Narkoba AKP I Komang Adeg, Kanit Sidik Ipda Immanul Ahyar dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widarti.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH melalui Kanit Sidik Immanul Ahyar SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari tersangka berinisial RR, Karang Bagu dengan TKP di Jl. Gora  Dasan Taman Lingkungan Jangkuk, Kota Mataram sebanyak 115, 57 Gram, pada  hari  Senin tanggal 13 Nopember 2023 sekitar jam 18.00 wita.

Ipda Ahyar menjelaskan keseluruhan Barang Bukti yakni 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 49,77 gram / Netto, 48,69 gram dan disisihkan untuk uji Lab seberat netto 0,1 gram berikut untuk pembuktian PN seberat Netto 0,1 gram, untuk pemusnahan seberat Netto 48,39 gram.

Ada 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 51,04 gram / Netto, 49 gram dan disisihkan untuk uji Lab di Polda Bali seberat 0,1 Netto gram serta pembuktian PN seberat Netto 0,1 gram.

‘’Untuk pemusnahan seberat Netto 49,78 gram, 1 (satu) buah plastik klip sabu yang didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,16 gram / Netto 1,87 gram dan disisihkan untuk uji Lab seberat Netto 0,1 gram dan untuk pembuktian PN seberat Netto 0,1 gram serta untuk pemusnahan seberat Netto 1,67 gram,’’ jelasnya Rabu 29 Nopember 2023.

Dari keseluruhan Barang Bukti tersebut, dimusnahkan dengan cara diblender dicampur detergen kemudian oleh tersangka dibuang melalui saluran Toilet. Kemudian masingmasing dari tersangka RR, pihak PN Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, BNNK Mataram dan penasehat hukum tanda tangan di Berita Acara Pemusnahan. (m01/pm29).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *