
Lombok Tengah, newsmataram.id – Tiga warga Lombok Tengah ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, di desa Sisik, Kecamatan Pringgabaya.
Ketiga tersangka yang ditangkap ini, berinisial PI 23 tahun, AI 20 tahun, DO 20 tahun, warga Kecamatan masbagik Lombok Timur.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabara menjelaskanm penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun petugas kepolisian dari masyarakat. “Dilaporkan warga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut memang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” katanya.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim Sat Resnarkoba Res Loteng dengan gerak cepat melakukan penelusuran, penyelidikan dan pendalaman. Kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan di sekitar TKP.
“Kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku diantaranya inisial PI (23), inisial AI (20), inisial DO (20) warga Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur,” jelasnya Jumat 24 Nopember 2023.
Dari hasil penggeledahan ketiga pelaku di TKP, berhasil menyita barang bukti narkotika diduga jenis sabu, berupa 5 bungkus plastik klip transparan, 3 bungkus berisikan kristal bening di duga narkotika golongan I seberat kotor 3,73 gram, 2 bungkus plastik klip kosong dan tiga unit HP android.
“Untuk sementara seluruh barang bukti dan pelaku telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (lt01/pd23)





