
Mataram, newsmataram.id – Seorang ayak di Kota Mataram, berinisial S, 42 tahun, tega membunuh anak kandungnya berinisial NRF, yang baru berumur 9 tahun, dengan cara diduga dianiaya hingga tewas.
Polisi langsung menangkap pelaku, kendati sempat berusaha kabur, saat mengantar anaknya ke salah satu klinik di Mataram.
Polresta Mataram berhasil menangkap dan menahan S (42) asal Lingkungan Karang Kemong, Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram tersebut. Setelah pelaku tega menghabisi nyawa putri kandungnya, NRF, 9 tahun yang baru duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar di rumahnya sendiri di Karang Kemong.
Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH menjelaskan, keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara, kalau korban ini adalah anak kandung dari pelaku. Pada saat dia berumur satu tahun sudah ditinggalkan oleh pelaku, dan baru satu bulan ini pelaku S rujuk kembali dengan ibu korban.
“Kayaknya ada ketersinggungan ucapan dari putrinya, yang mengakibatkan pelaku emosi sehingga terjadi penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” jelas Kasat Serse.
Kasus yang menyebabkan bocah ini meninggal dunia, Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 15.35 WITA, ketika korban NRF yang berusia 9 tahun bersama adiknya pulang mandi dan adik korban keluar duluan. Menurut keterangan saksi dan para tetangga, terdengar seperti barang yang dibenturkan ke lantai dan tembok.
Sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku meminta tolong tetangga untuk mengecek anaknya, karena menurut pengakuan pelaku, anaknya terjatuh di kamar mandi dan tidak sadarkan diri. Saat diperiksa oleh tetangga dan ibu korban, keadaan korban sedang tidak sadar dalam posisi tidur berselimut sarung dengan keadaan lebam di sekitar leher dan gigi graham kiri patah.
‘;’Selanjutnya korban dibawa ke salah satu klinik di Mataram, namun pada saat penanganan korban, pelaku sempat kabur dari klinik tersebut,’’ jelas Kasat.
Jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum. “Kalau dilihat dari kondisi jenazah, ditemukan lebam di leher, patah gigi bawah sebelah kiri, dan lebam pada mata kanan, kemungkinan penyebabnya benda tumpul, pukulan atau tamparan,” jelas kasat serse seraya menambahkan pelaku sudah diamankan di Polresta Mataram, dan akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak. (m01/pm21)





