
Lombok Utara, newsmataram.id – Bupati H. Djohan Sjamsu, SH menerima dokumen akhir hasil identifikasi dan inventarisasi masyarakat hukum adat Kabupaten Lombok Utara dari Ketua Amanda Paer Daya Sinarto pada saat Workshop Finaliasi Dokumen Masyarakat Hukum Adat MHA atau Rakor Finalisasi Dokumen akhir Masyarakat Hukum Adat (MHA), di Aula Kantor Bupati (18/10/2023).
Dokumen itu diterima bupati setelah melalui proses identifikasi terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Lombok Utara yang melalui berbagai tahapan berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 42 Tahun 2022 yang mengatur tentang tahapan tahapan identifikasi mulai dari Persiapan, pelaksanaan dan pelaporan hasil.
Penerimaan dokumen itu, disaksikan juga oleh Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, S.STP, Pengerakse Dewan MAS Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan, SH., MH, Ketua Aman Paer Daya Sinarto, para Kepala PD, Camat, para Budayawan serta undangan lainnya.
Sebelumnya Ketua PH Amanda KLU Sinarto menjelaskan, pada proses penyerahan dilakukan sebelumnya terlebih dahulu dilaksanakan pengumpulan dan penelitian dokumen data data pendukung seperti data sosial dan data spasial tentang Masyarakat Hukum Adat.
“Data ini bersumber dari berbagai pihak, yang bertujuan untuk menyiapkan data-data pendukung berupa data awal informasi tentang Masyarakat Hukum Adat dan data-data spasial berupa peta dasar dan peta kerja yang akan menjadi rujukan pengambilan data-data primer di lapangan,” rincinya.
Dalam pelaksanaannya terdapat lima komunitas adat yang belum memenuhi syarat menjadi masyarakat hukum adat dan terdapat 21 komunitas adat yang dapat dilanjutkan pada proses lanjutkan.
Setelah dilakukan pelaksanaan kegiatan lokakarya koordinasi dilaksanakan di masing-masing Kecamatan, untuk penggalian data dan informasi kesatuan Masyarakat Hukum Adat Musyawarah Penyusunan Peta Wilayah Kesatuan MHA.
“Pada akhir proses identifikasi di dapatkan sebanyak 13 masyarakat adat yang dapat diserahkan dalam bentuk laporan narasi dan 3 peta yang dicetak di masing-masing wilayah adat,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Djohan menjelaskan identifikasi masyarakat hukum adat yang telah dilakukan sebagai bukti nyata dari komitmen bersama untuk mendengarkan, memahami, dan mendukung kebutuhan dari aspirasi masyarakat adat.
“Hasil identifikasi ini akan membantu Pemda dalam merancang kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan serta memastikan bahwa masyarakat hukum adat dapat mempertahankan kebudayaan mereka, memanfaatkan sumber daya alam secara bijak, dan meningkatkan kualitas hidup,”ujarnya.
Bupati Djohan menambahkan, melalui identifikasi yang telah dilakukan kita telah mendengarkan suara-suara masyarakat hukum adat, selain itu melihat dengan lebih jelas tantangan yang dihadapi sehari-hari oleh masyarakat adat.
“Ini adalah awal dari perjalanan panjang kita untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat terlindungi, keberlanjutan ekosistem dijaga, dan perdamaian sosial di wilayah kita dipertahankan,”tandasnya.
Mengakui dan menghormati hukum adat yang telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari budaya dan identitas masyarakat, usaha dan kerja keras untuk memahami peran yang dimainkan oleh masyarakat hukum adat dalam melestarikan alam, dan menjaga harmoni sosial di wilayah di wilayah Lombok Utara.
“Komitmen untuk terus mendukung masyarakat hukum adat, memelihara warisan budaya serta menjaga daerah ini menjadi tempat yang adil, aman, nyaman dan harmonis bagi masyarakat,” katanya. (lu01/sha18).





