
Mataram, newsmataram.id – Seorang Pria berinisial AA asal Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditangkap Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) karena kedapatan menanam pohon ganja di halaman rumahnya.
Tersangka AA sengaja menanam pohon ganja tersebut menggunakan pot bunga karena kecanduan barang haram tersebut. “Dari pengakuan tersangka, dia sudah bosan beli ganja. Makanya dia sisihkan biji ganja kemudian ditabur ke dalam pot bunga,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi, Rabu (4/10/23).
Tanaman ganja yang ditanam oleh AA itu baru berumur tiga bulan. Rupanya AA menabur 10 biji benih ganja ke dalam pot bunga, namun yang tumbuh hanya tiga batang. “Sebelumnya sebagai pecandu narkoba, setiap hari selalu menghisap ganja. Dari sisa menghisap ganja disisakan 10 biji yang disemai pada Juli 2023,” ungkapnya.
Dir Narkoba menambahkan, daun serta biji ganja yang tumbuh tersebut dikeringkan kemudian dikonsumsi oleh AA di rumahnya. “Dia hanya konsumsi sendiri. Karena tidak mampu membeli ganja,” jelas deddy.
Tersanngka yang kesehariannya menjadi seorang buruh itu diamankan pihak Polda NTB pada akhir September Tahun 2023 ini bersama tiga batang pohon ganja lengkap dengan media tanam (pot).
“Atas perbuatan melanggar hukum ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Tentang Narkotika Tahun 2009 diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya. (m01/pd06)





