Beranda / Lombok Barat / Aniaya Lima Pemuda, Residvis DA Dibekuk Polisi

Aniaya Lima Pemuda, Residvis DA Dibekuk Polisi

Mataram, newsmataram.id – Seorang pria berisial DA, warga Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim Polresta Mataram di rumahnya, setelah melakukan penganiayaan terhadap lima orang pemuda. Tersangka dibekuk kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.

Pria yang bekerja sebagai Buruh tersebut, diamankan setelah Sat Reskrim Polresta Mataram menerima laporan warga,  adanya 5 korban penganiayaan, satu orang sempat ditusuk pelaku DA  menggunakan senjata tajam. Dan berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi yang diduga dilakukan oleh DA, pelaku berhasil dibekuk.

“Atas petunjuk saksi-saksi akhirnya kita amankan dalam waktu kurang dari 24 jam, dan diketahui Tersangka ini seorang Residivis,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., pasa awak media, Rabu (30/08/2023).

Kasat menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (28/08/2023) sekitar pukul 23:00 Wita,  dimana Korban sekitar 7 orang baru saja selesai minum dari salah satu Cafe di wilayah Lilir dan hendak pulang. Dengan menggunakan sepeda motor bergoncengan, tiba-tiba di Perempatan Pasar Desa Lilir ke 7 korban tersebut di hadang oleh beberapa orang.

“Saat itu salah seorang rekan korban (Y) sempat cekcok dengan orang yang menghadang tersebut (DA) dan secara tiba-tiba Korban (RH) memukul DA yang tengah cekcok dengan Y tersebut. Atas kejadian itu DA mengeluarkan benda tajam berupa Pisau (Badik) yang saat itu digenggamnya. Melihat itu para korban sempat lari, namun dikejar oleh DA dan sempat terjadi perkelahian. Akibat kejadian itu 4 korban mengalami luka ringan, mereka mendapat pengobatan di Puskesmas setempat dan 1 korban mengalami luka tusuk sehingga pengobatan langsung di rujuk ke RSUP NTB,”jelas Yogi.

Kelima korban tersebut B (19), W (19), RH (18), Y (22) dan RJ (18). Seluruh korban merupakan warga yang  beralamat di Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Dari tangan tersangka (DA) diamankan satu buah Badik (pisau) yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan, tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,”tutupnya. (m01/pm30).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *