Beranda / Kota Mataram / Razia Tempat Hiburan Malam, Ribuan Botol Minuman Keras Disita

Razia Tempat Hiburan Malam, Ribuan Botol Minuman Keras Disita

Mataram, newsmataram.id – Ribuan botol minuman keras berbagai merk disita polresta mataram, dalam razia sejumlah tempat hiburan malam di kota mataram.

Razia yang dilaksanakan dua hari berturut-turut itu, berhasasil disita 1003 Botol minuman keras. Diantaranya 402 botol Miras Tradisional (Jenis Tuak), 114 botol Miras Tradisional (Jenis Brem), 89 botol Miras Tradisional (jeris Arak), 43 Botol Minol Anggur, 51 Botol Bir Hitam, 175 botol bir Putih, 82 botol Vodca, serta 47 botol Wisky.

“Sebagai Tindak lanjut dalam menjaga Harkamtibmas serta menjawab keluhan dan keresahan masyarakat, Polresta Mataram melakukan Razia Minuman Beralkohol (Minol) / Minuman Keras (Miras) berbagai jenis di sejumlah Tempat Hiburan (Cafe) yang ada di Kota Mataram. Dan ini akan terus dilakukan di semua tempat yang menjual tanpa izin,” tegas Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH., saat konferensi pers, Jum’at (25/08/2923).

Hadir dalam konferensi pers tersebut,  Kabag OPS Polresta Mataram, Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kasat Samapta Polresta Mataram, Kabag Propam Polresta Mataram dan Kasi Humas Polresta Mataram.

Dijelaskan kapolres,  munculnya sebagian besar gangguan Kamtibmas di Kota Mataram disinyalir karena pengaruh konsumsi Minuman keras  yang banyak terjual di sejumlah Cafe atau Hiburan Malam.

Minindaklanjuti hal tersebut, Polresta Mataram melakukan upaya penertiban melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan Razia di sejumlah tempat yang menjual barang tersebut dengan tanpa izin.

Kapolresta menyebutkan, hampir semua jenis kejahatan yang muncul akhir-akhir ini di kota Mataram akibat nya konsumsi Miras, seperti kejahatan penganiayaan, pencurian, perkelahian serta keributan yang mengganggu kenyamanan masyarakat lain.

“Kami mencoba menelusuri penyebab kejahatan tersebut dari hulu, karena konsumsi Miras sangat rentan dengan timbulnya masalah kejahatan,” tandasnya.

Selain menyita ribuan botol minuman keras yang dijual tanpa izin, terhadap  Penjualnya juga dilakukan penindakan administratif sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Mataram yang telah ditetapkan. “Penjual tentu akan diproses Tipiring sesuai ketentuan yang ada,”tegasnya.

Kapolresta Mataram berharap dengan kegiatan Razia tersebut, masyarakat khususnya kepada penjual tanpa kelengkapan surat izin agar segera dihentikan bila tidak ingin didatangi petugas setiap saat.

“Kami pukul rata, semua tempat akan kami razia, termasuk tempat yang memiliki surat izin, kita harus pastikan surat izin jenis apa saja yang dapat dijual oleh si pemegang surat izin tersebut, mengingat ada banyak golongan Minuman beralkohol yang berlaku,” jelasnya. (m01/pm25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *