
Mataram, newsmataram.id – Sedikitnya berhasil diungkap 80 kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Mataram, priode 31 Juli hingga 13 Agustus, selama digelarnya operasi Jaran Rinjani 2023.
Kasus yang berhasil diungkap itu, diantaranya, kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Dari 80 Kasus tersebut, juga telah diamankan 88 tersangka, yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH, menjelaskan, Operasi Jaran 2023 yang bukan hanya berlangsung di Polda NTB, namun diseluruh daerah ini bertujuan untuk menciptakan Harkamtibmas di tengah masyarakat, serta memberikan kenyamanan dan keamanan dalam masyarakat dengan meminimalisir kasus pencurian yang sering terjadi.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK., MH., dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widarti, kepada wartawan Rabu 16 Agustus 2023, menambahkan, apapun yang dilakukan Kepolisian tidak akan sempurna bila tanpa keikutsertaan seluruh Stekholder yang ada dan yang paling penting Masyarakat.
“Kami sadar Polisi tidak akan mampu bekerja sendiri untuk menciptakan Harkamtibmas ini, akan tetapi butuh kerja sama kita semua termasuk masyarakat,”tandasnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram menambahkan, dari 80 kasus yang berhasil diungkap oleh Polresta Mataram dan Polsek Jajaran dengan mengamankan 88 Tersangka tersebut, terdiri dari Curas 9 Kasus dengan 13 tersangka, Curat 68 Kasus dengan 72 tersangka dan Curanmor 3 kasus dengan 3 tersangka.
Dari seluruh kasus yang diungkap, diamankan barang bukti berupa 1 unit Plastyson, 57 unit Hp, 11 unit Roda dua, 2 buah Mesin Air, 1 buah pakaian, 1 buah dompet, 1 buah Kris, 3 lembar Surat-surat, 1 buah Helm, 1 stek alat mikup, 1 buah TV, sejumlah uang tunai, 1 unit Laptop, 2 tabung gas 3 Kg, 1 buah tang serta 1 unit Roda empat.
‘’Para tersangka pada masing-masing Kasus dikenakan pasal 365, 362, 363 atau 480 KUHP, ancamannya paling rendah 4 tahun penjara,’’ sebut Kasat.
Dijelaskan, jika dilihat dari hasil pengungkapan kasus ini, terjadi penurunan sebanyak 4 kasus jika dibandingkan Operasi Jaran Rinjani yang dilakukan tahun lalu. (m01/pm16)





