
Mataram, newsmataram.id – Tiga orang pria di kota mataram, ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Ketiganya ditangkap di tempat terpisah, Selasa sore 15 Agustus 2023, oleh Sat Narkoba Polresta Mataram.
Ketiga pria tersebut ditangkap di tiga lokasi, tersangka F, 34 tahun , alamat domisili Gomong Mataram, ditangkap di salah satu rumah di wilayah Gomong Mataram. Kemudian AARA, 41 tahun , alamat Ampenan Mataram, ditangkap di pinggir jalan, di wilayah Kecamatan Ampenan kota Mataram, dan HW, 33 tahun, alamat Ampenan, Mataram yang ditangkap di sebuah rumah di wilayah Ampenan.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH., melalui asat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH., Selasa (15/08/2023), menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi kalau di salah satu rumah di wilayah Gomong diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi atau konsumsi narkoba.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya memperoleh kejelasan, kemudian dilakukan penggeledahan serta mengamankan terduga F yang saat itu berada di lokasi tersebut.
Hasil pengembangan dari tersangka F, dilakukan pengejaran ke lokasi ke 2 dan 3, dimana di masing-masing lokasi tersebut diamankan AARA dan HW, dan dilakukan penggeledahan
“Dari ketiga lokasi yang digeledah, kami amankan 3 terduga berserta barang bukti berupa alat komunikasi, alat konsumsi, uang tunai serta sabu seberat 3, 2 gram Brutto, ” rincinya.
Para tersangka saat ini telah amankan penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram, untuk dilakukan proses pemeriksaan. Dari keterangannya ketiganya terindikasi sebagai pemakai sekaligus pengedar.
“Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif untuk memperjelas keterkaitan para pelaku dan asal usul barang sabu yang dikuasainya. Mereka dijerat pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun Penjara, ” jelas Kasat Narkoba. (m01/pm15)





