Beranda / Hukrim / Polres Bima Musnahkan Barang Bukti  Narkoba Jenis Sabu

Polres Bima Musnahkan Barang Bukti  Narkoba Jenis Sabu

Bima, newsmataram.id –  Polres Bima, musnahkan narkotika golongan satu jenis sabu  seberat 141,33 gram. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan bulan Juni-Juli 2023, dengan delapan orang tersangka.

Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Narkoba, Iptu Sukardin SH , memimpin langsung pemusnahan barang sitaan Narkotika,  di depan Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Senin 31 Juli 2023.

 “Polres Bima dengan dukungan dari masyarakat secara intens melakukan pengungkapan Tindak Pidana peredaran gelap dan penyalagunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Bima,” terang Kapolres.

Ditambahkan, pemusnahan Barang Sitaan Narkotika tersebut,  berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bima dari kasus terpisah yang menjerat 8 orang tersangka, berisial  AM, RW,SR,AB,FJ,RD,AF dan MS.

Kapolres Bima melalui kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH menyebut, total berat barang sitaan narkotika dari 8 tersangka tersebut adalah seberat 141,33 gram.  “ Dimana  23,62 gram dalam kasus AM, 3,01 gram dalam kasus RW, 0,77 gram dalam kasus SR, 5,56 gram dalam kasus AB,1,05 gram dalam kasus RD, 1,49 gram dalam kasus AF,99,85 gram dalam kasu AF dan 5,89 gram dalam kasus MS.

Dijelaskan, dari tiap barang sitaan dari masing-masing tersangka diambil 0,05 gram untuk keperluan pengujian di balai POM Mataram. Selebihnya barang sitaan seberat 141,33 gram dimusnahkan oleh pihak Polres Bima dengan menggunakan blender yang dicampur dengan air dan cairan pencuci piring.

“Jadi Berat Bersih barang sitaan yang dimusnahkan adalah seberat 141,33 gram,  setelah dikurangi untuk pengujian di balai POM Mataram,” tegas Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK sebagaimana diulas Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH. (b5/pb03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *