Beranda / TNI - POLRI / Tekan Peredaran Narkoba, Sosialisasi Melalui Pemasangan Baliho

Tekan Peredaran Narkoba, Sosialisasi Melalui Pemasangan Baliho

Mataram, newsmataram.id – Pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Mataram, Sat Resnarkoba Polresta Mataram  melakukan pemasangan baliho dengan tema “Selamatkan Diri Dan Hindari Penyalahgunaan Narkoba ”  di Jalan Majapahit tepatnya di Simpang Empat Seruni, Kota Mataram. Jumat, (28/07/2023)

Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH saat dikonfirmasi mengatakan,  pemasangan baliho tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta keinginan masyarakat guna mencegah penyalahgunaan narkoba.

” Sekaligus sebagai tindak lanjut perintah  pimpinan, untuk masif selain terus dilakukan penindakan juga harus dilakukan tindakan preventif, sosialisasi dan imbauan berupa spanduk maupun baliho,’’ kata AKP Dimas.

Ditambahkan, sebelumnya juga sudah melakukan pemasangan spanduk di beberapa wilayah hukum Polresta Mataram baik Kota maupun di Kabupaten Lombok Barat. Pemasangan baliho di tempat umum  atau persimpangan, agar dapat dilihat langsung oleh masyarakat serta ikut serta atau mengajak menghindari penyalahgunaan narkoba.

AKP Dimas juga menjelaskan, gencar  mencegah peredaran narkoba di tempat terbuka akan terus dilakukan mengingat tingginya kasus peredaran narkoba,  tentu menjadi atensi bagi di wilayah hukum Polresta Mataram.

” Kami juga tidak bosan-bosan menyampaikan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada polisi apabila melihat, mendengar ada penyalahgunaan narkoba di daerah sekitar tempat tinggalnya,’’ jelasnya seraya menambahkan, selamatkan diri dan hindari penyalahgunaan narkoba, narkoba itu merusak tubuh, pikiran dan masuk penjara. Jadi jangan sekali kali mengedarkan barang haram tersebut maka konsekuensinya pidana menanti Anda. (PM28/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *