
Sumbawa, newsmataram.id – Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, seorang wanita berisial R 46 tahun, warga Plampang Sumbawa ditangkap polisi. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan narkoba di celana dalam.
Tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 13.00 wita, Rabu 26 Juli bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 13,73 gram, yang disembunyikan di pakaian dalamnya.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH, MH., menjelaskan, pengungkapan bermula ketika adanya informasi dari masyarakat, kalau di kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi itu, melakukan pengintaian dan tidak berselang lama keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui. “Tidak berselang lama, setelah informasi terkumpul, kami langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang yang dimaksud,” jelasnya.
Saat penggerebekan, terduga pelaku tak mampu mengelak saat petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu, sebanyak 37 poket sabu dengan berat bruto 13,73 gram yang di temukan dari dalam dompet besi kecil yang disimpan di dalam celana dalam terduga pelaku.
“Saat kami interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya” ungkap Kasat seraya menambahkan, untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa. (SB27/RED)





