
Kota Bima, newsmataram.id – Residivis kambuhan, berisial MS alias MON, 30 tahun, ditangkap kembali karena terlibat kasus pencurian di sejumlah tempat di Kota Bima.
Tersangka MS, ditangkap kembali tim 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota, yang dikomandani langsung Aiptu Hero Suharjo dan anggotanya, Selasa 25 Juli. Tersangka disergap di wilayah Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Rabu (26/7/2023), menjelaskan, residivis kambuhan asal Kota Bima ini, diringkus kembali berdasar laporan banyak korban yang dirugikan akibat dirampas dan dicuri handphonenya oleh pelaku.
Sedikitnya, tiga unit handphone berbagai merk berhasil disita dari sejumlah penadah yang lebih dulu diamankan, setelah Tim Puma 2 melacak posisi sejumlah handphone milik korban yang melapor.
“Kini pelaku dan sejumlah terduga penadah barang curian berikut barang bukti sejumlah handphone diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,’’ jelas Kasi Humas. (KB26/RED)





