Beranda / Pemilu / Suhardi: Pelanggaran Banyak Terjadi Di Luar Tahapan Pemilu

Suhardi: Pelanggaran Banyak Terjadi Di Luar Tahapan Pemilu

Mataram, newsmataram.id – Angota Bawaslu NTB Suhardi menegaskan, penanganan pelanggaran yang terjadi di pemilu saat ini cenderung terjadi diluar tahapan pemilu. Sejumlah kasus terjadi di NTB, kedatangan bakal calon presiden seperti di Dompu dan Lombok Timur dan banyak temuan saat itu.

Hal tersebut ditegaskan anggota Bawaslu NTB Suhardi, pada Rapat Pembahasan Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, di kantor Bawaslu NTB, Kamis 20 Juli.

“Dalam perjalanan kita alami di NTB ini, seperti kasus di Dompu dan Lombok Timur, kita kedatangan Bakal Calon Presiden, banyak temuan di sana, kita harus kreatif dalam menemukan pelanggaran disana” jelas Suhardi.

Suhardi berharap peran aktif pengawas dalam melakukan pengawasan walaupun pelanggaran terjadi di luar dari tahapan pemilu seperti pelanggaran di luar tahapan kampanye. “Kita harus tentukan bagaimana posisi kita sebagai pengawas, karena publik tahunya, tugas Bawaslu ya mengawasi keseluruhan tahapan pemilu, jangan bilang tidak ada pelanggaran kalau di luar dari tahapannya,” tegas Suhardi di kutip dari laman bawaslu NTB.

Asep Mufti dari Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI yang menjadi narasumber pada kegiatan kali ini menjabarkan petunjuk teknis kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota se-NTB dalam menangani pelanggaran sesuai dengan ketentuan.

Diantaranya terhadap pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Kota merekomendasikan laporan kepada KASN untuk ditindak lanjuti. Terkait dengan tindaklanjutnya, Bawaslu Kabupaten Kota setidaknya memuat 3 (tiga) informasi terlapor, yaitu Nama, Nomor Induk Pegawai, dan Instansinya.

Rapat Pembahasan Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 ini, dihadiri oleh Staf Bawaslu Provinsi dan Koordinator Divisi yang membidangi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten kota  se Nusa Tenggara Barat. (BW20/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *