
Mataram, newsmataram.id – Seorang warga Gersik, Kediri Lombok Barat, berisial AP, 27 tahun, ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya. Tersangka nekat menggelapkan motor kerabatnya, lantaran kecanduan bermain judi.
Tersangka saat itu bersama korban pergi berdua dengan mengunakan sepeda motor milik korban. Sepulangnya terduga pelaku meminjan sepeda motor milik korban dengan alasan untuk dipakai menyelesaikan masalah dengan istrinya.
Namun ditunggu-tunggu terduga pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban, Sepeda Motor Honda Beat warna putih, nomor Polisi DR 2848 MQ, kemudian kejadian itu dilaporkan korban yang bernama Solihin, yang tinggal di Dusun Lendang Re, Desa Sembung Timur, Narmada, Lombok Barat, ke Polsek Sandubaya.
Kapolresta Mataram, melalui Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah SIK, menjelaskan, dari Laporan Korban, tim opsnal polsek sandubaya melakukan penyelidikan. Dan selang beberapa waktu korban menemukan pelaku di wilayah Cakranegara, kemudian korban mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sandubaya, guna di lakukan proses hokum. Kemudian barang bukti disita dari Warga yang berdomisili di Punyung Lombok Tengah.
Kapolsek menambahkan, dari hasil penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan, dimana Terduga pelaku sudah kenal sebelumnya dengan korban, kemudian meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk menyelesaikan masalah dengan istrinya.
‘’Namun tersangka pelaku mengadaikan sepeda motor tersebut dengan harga sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada orang lain tanpa seijin dari korban dan uang hasil gadai dipergunakan untuk bermain judi,’’ terang Kapolsek, Kamis 20 Juli. (PM20/RED)





