Beranda / TNI - POLRI / Apes Nasib WR, Gagal Mencuri Diciduk Polisi

Apes Nasib WR, Gagal Mencuri Diciduk Polisi

Mataram, newsmataram.id. Nasib apes  menimpa tersangka berinisial, WR, 22 tahun, karyawan salah satu warung padi, gagal melakukan pencurian dan ditangkap polisi karena korban langsung melaporkan kejadian percobaan pencurian itu ke kantor polisi.

Tersangka WR, seseorang yang sedang merantau ke Lombok dan berasal dari  Kampung Tambakan Desa Cipatik, Kecamatan Cimamplas,  Kabupaten Bandung Barat.

Kapolresta Mataram, melalui Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah SIK menjelaskan, telah terjadi Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi Pada hari Senin tanggal 25 Juni 2023 sekira Pukul 04.00 wita bertempat di rumah Sulastri,  di Jalan Perternakan Gang Rama No.03  Selagalas, Kecamatan Sandubaya.

Saat kejdian,  korban sedang di dapur selesai makan dan sedang mencuci piring. Melihat seorang laki-laki masuk ke dalam rumahnya,  korban langsung berteriak dengan kata-kata ” MALING…MALING “. Karena dilihat oleh pelaku, korban langsung dipeluk dari belakang oleh pelaku,  kemudian mengancam dengan menodongkan senjata berupa pisau ke arah korban dan  menutup mulut korban sambil berkata diam jangan berteriak.

‘’Tetapi korban terus meronta minta tolong memanggil cucunya, Ketika cucunya datang pelaku langsung melarikan diri melompat tembok pagar rumah. Korban  bernama Sulatri itu menjadi  trauma  atas kejadian tersebut, dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sandubaya,’’ jelas Kaposlek Kamis 20 Juli.

Berdasarkan Laporan Korban itu Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya mendatangi tempat Kejadian Perkara, melakukan Olah TKP, mendengarkan keterangan saksi-saksi,  sehingga diperoleh cirri-ciri dan  identitas tersangka.

‘’Tersangka  berisial WR  akhirnya berhasil ditangkap , ditempatnya berkerja di Warung Padi Jalan Gora II Selagalas Kecamatan Sandubaya,’’ jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, tersangka  merupakan rsidivis, karena  pernah dihukum dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan di daerah Bandung dan pernah dihukum dalam Perkara penggelapan sepeda Motor.

‘’ Tersangka setelah diintrogasi mengakui semua perbuatannya. Dan sekarang tersangka kita tahan di rutan polsek sandubaya untuk proses lebih lanjut,’’ tandasnya seraya menambahkan selain menangkap tersangka, juga diamankan barang bukti berupa- 1 (satu) bilah pisau, – 1 (satu) buah baju baju pelaku tertinggal di TKP dan – 1 (satu) buah celana. (PM20/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *