
Jakarta, newsmataram.id – Densus 88 menangkap warga Lombok Timur, yang diduga pelaku berinisial HSN atau UL. HSN ditangkap di Selong, Kabupaten ombok Timur, Jumat 14 Juli, sekitar pukul 20.30 Wita. Dan tak berselang lama, ditempat yang berbeda, diduga pelaku lainnya berinisial OS alias O, ditangkap di Dermaga Pelabuhan Lembar Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si, menjelaskan, Kedua terduga pelaku tersebut memiliki keterlibatan yang berbeda, dimana HSN alias UL sejak tahun 2015-2017 berperan didalam perekrutan Sdr. H (sudah di KAP) untuk menjadi anggota JAD Bima (saat ini menjadi DPO) dan HSN alias UL memiliki paham Daulah Islamiyah.
Sementara terduga pelaku OS alias O merupakan anggota Anshor Daulah Lombok Timur yang aktif mengikuti pertemuan maupun kajian di Rumah Quran Aik Berik dan di rumah HSN alias UL. Sejak 8 Agustus 2022 hingga saat ini OS alias O aktif membahas tentang Daulah Islamiyah di dalam percakapan grup WhatsApp kajian Islam Kaffah dan di media sosial Facebook miliknya atas nama “Hamzah”. Dan pada postingannya, OS alias O memposting video tutorial pembuatan bom dan senjata api rakitan dan memiliki rencana untuk hijrah ke Suriah. (JK16/RED)





