Beranda / Hukrim / Diduga Edarkan Shabu,  Pria Asal Renda Bima Ditangkap

Diduga Edarkan Shabu,  Pria Asal Renda Bima Ditangkap

Bima, newsmataram.id – Upaya Kepolisian Resor Bima dalam memberantas peredaran gelap Narkoba serta menyelamatkan generasi muda dari Bahaya laten Narkoba diwilayah hukumnya terus dilakukan.

Tim Opsnal Sat-Resnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar Narkoba Jenis Shabu di Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima, pada 11 Juli, sekitar pukul 13.00 Wita.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH.,SIK membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga Pengedar Narkoba jenis Shabu yang berinisial RD, kelahiran tahun 1986 ,Warga Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

“RD  merupakan warga Desa Renda,  kami amankan karena memiliki dan menguasai dan mengedarkan Narkoba jenis Shabu. Saat ini  RD bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima,’’ jelasnya.

Dijelaskan, RD diamankan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkoba di Desa Setempat. Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsanal Sat-Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanitnya Aipda Arif Rahman S.sos bergerak menuju TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan dan mengintai gerak gerik terduga Pengedar tersebut.

Kasatresnarkoba menambahkan, tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek rumah terduga dan melakukan penggeledahan badan maupun area sekitar TKP. Dalam penggeledahan itu ikut disaksikan oleh beberapa warga masyarakat sekitar.

Dari tangan terduga Pengedar ini, berhasil menyita barang bukti berupa 4 ( empat ) poket yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu Siap edar. Selain diamankan juga sejumlah barang bukti lainnya.

‘’Tersangka berikut barang bukti  jenis Shabu langsung digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,’’ jelas Kasat.

Kasat  juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya perbedaan Narkoba, sehingga pihak kepolisian menindak lanjutinya dengan mengamankan terduga Pengedar barang itu. (PB13/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *