
Mataram. newsmataram.id – Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram mengungkap pencurian dengan pemberatan kurang dari 1 X 24 jam pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 wita, tersangka pelaku berinisial PR Alias. Aling , 22 Tahun, Ojek di Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Rabu 14 Juni.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi yang diterima, korban atas nama Rahaini, 21 tahun Mahasiswa, beralamat di Dusun Dasan Sebelek, RT/RW 000/000, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
‘’Korban bekerja di sebuah Warung Nasi Balap Puyung Jalan Swakarya, Sekarbela yang telah melaporkan pencurian HP saat sedang berjualan,;; kata Kasat.
Dijelaskan, kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu 03 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 wita, awalnya pelaku PR Alias Aling datang ke warung tempat korban berjualan nasi. Kemudian pelaku memesan nasi sebanyak dua bungkus. Pada saat korban menyiapkan pesanan pelaku, dimana posisi korban saat itu membelakangi pelaku, dan tanpa sepengetahuan korban.
Selanjutnya pelaku PR mengambil handphone milik korban yang berada diatas meja, dan setelah itu pelaku langsung keluar dari warung korban sebelum nasi yang dipesan oleh pelaku selesai dibuat dan diracik oleh korban.
Korban baru menyadari bahwa handphone miliknya telah diambil oleh pelaku, setelah korban selesai membuat nasi pesanan pelaku, namun ternyata pelaku sudah pergi dan handphone milik korban tidak ada ditempat semula .
‘’Barang bukti 1 (satu) Unit HP Merk REDMI 10, warna Cream, dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000,-,’’ sebutnya.
Kompol Yogi menjelaskan, tersangka pelaku PR juga sebelumnya pernah beraksi di tempat lain dan sempat beredar video CCTV melalui media sosial alhasil dapat kami ungkap kurang dari 1 x 24 jam. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (PM15/RED)





