Beranda / Kota Mataram / Modus Tawarkan Trading Kripto, Pria Asal Lombok Timur Ditangkap Polisi

Modus Tawarkan Trading Kripto, Pria Asal Lombok Timur Ditangkap Polisi

Mataram, newsmataram – Seorang pria berinisial AH, 26 tahun, asal Lombok Timur, diamankan polisi, karena diduga melakukan penggelapan bermodus menawarkan trading di bursa kripto. Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan, menurut tersangka pelaku AH, mendapat informasi dari temannya bahwa kegiatan trading di bursa kripto ini bisa menguntungkan.

Kemudian pelaku tawarkan ke orang lain, dengan menjanjikan profit mingguan dari investasi uang yang diterimanya, dan dia ini yang mainkan. Namun apes, karena kalah, jadi tidak bisa mengembalikan uang diperkirakan sebesar 149 juta,” sebutnya.

Kasat Reserse menambahkan, korban yang dikenalkan pada AH oleh seorang rekannya yang juga sekarang menjadi korban lainnya dari penggelapan yang dilakukan pemuda itu. Di lingkup pertemanannya, AH dikenal bisa memberikan profit mingguan jika dititipkan sejumlah uang untuk kemudian diinvestasikan di bursa kripto.

“Selanjutnya korban mulai merasa tertarik, korbanpun sepakat bertemu dengan yang bersangkutan di salah satu kafe di Kota Mataram, untuk dijelaskan sekaligus praktek bermain trading secara langsung,” jelasnya

Pada saat itu AH disebut menunjukkan kepada korban uang sebesar Rp 9 juta mendapat keuntungan hingga bertambah jadi Rp12 juta setelah diinvestasikan. Korban pun tertarik, ditambah dengan cerita AH, bahwa dirinya pernah membantu seseorang lepas dari jeratan hutang dengan cara investasi di bursa kripto.

“Kemudian AH menjanjikan korban dengan modal yang diberikan sebesar Rp149 juta akan mendapat keuntungan setiap minggu, dan akan ditransfer dalam jangka waktu 3 bulan akan menjadi senilai Rp 300 juta lebih,” terang Kompol Yogi Selasa, 16 Mei 2023.

Kasat menambahkan, tersangka AH justru menghabiskan uang korban untuk kebutuhan pribadinya dan memblokir nomor kontak korban, sehingga berdasarkan pengakuan AH, uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan terus bermain trading tapi kalah sampai habis uangnya.

Sekarang AH atas perbuatannya terancam dikenakan pasal 378 atau 37 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *