
Mataram, newsmataram.id – Dua dari Enam tersangka Perkara Narkoba yang diamankan Polresta Mataram adalah Perempuan. Keduanya bersama 4 pria lainnya kini berada dalam pengamanan Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan atas perkara yang diduga terlibat didalamnya.
Kedua Perempuan tersebut masing-masing MA 20 tahun, dan TSH 25 tahun, merupakan warga Cakranegara Mataram dan Gunungsari, Lombok Barat. Sedangkan keempat pria masing-masing MU 37 tahun, warga Kediri Lombok barat, HJ, 29 tahun warga Cakranegara Mataram, IA 38 tahun warga Lingsar Lombok Barat dan HJ 50 tahun warga Praya Tengah Lombok tengah.
Kedua perempuan tersebut saat ditangkap berada di TKP yaitu di salah satu Kos-kosan di wilayah Bagirati, Karang Taliwang Cakranegara Kota Mataram bersama MU, HJ dan IA sementara HS ditangkap di Lombok Tengah atas hasil Pengembangan.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK, Rabu 3 Mei, dalam kerangan persnya menjelaskan hasil pengungkapan Perkara Narkoba di Gedung Graha Pratama Polresta Mataram, Rabu 3 Mei 2023.
Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,dan Ps. Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widarti. menjelaskan keberhasilan dalam mengungkap kasus Narkoba di Kota Mataram merupakan kerjasama polisi dengan masyarakat.
Ini menunjukkan betapa masyarakat mendukung agar peredaran narkoba di kota Mataram dapat diberantas atau di tekan, untuk menyelamatkan dan menciptakan Kamtibmas di tengah masyarakat.
“Kami harus menyampaikan terimakasih kepada masyarakat atas kerjasama ini, semoga kedepan Penindakan dan pencegahan dapat terus dilakukan secara bersama-sama,” tandasnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Mataram dalam kesempatan yang sama menjelaskan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan 229,17 gram Sabu di dua lokasi yang di geledah. “Lokasi pertama di Kos-kosan di wilayah Cakranegara Mataram mengamankan 5 tersangka, kemudian seorang lagi di amankan di salah satu rumah di Lombok Tengah yang merupakan hasil pengembangan,” jelas Kasat narkoba.
Ditambahkan, Lima tersangka diamankan dan diperiksa di Sat Resnarkoba Polresta Mataram yakni MU, MA, HJ, TSH dan IH sementara HS dilimpahkan di Polres Lombok Tengah lantaran Laporan Polisi di Polres setempat. ‘’Kepada ke 5 tersangka yang sedang diperiksa penyidik positif mengkonsumsi Narkoba. Dan kepada mereka akan jerat Pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mulai dari rehabilitasi hingga penjara minimal 7 tahun.
“Sementara hasil penyidik menyebutkan MU diancam pasal 114, 112. Sedangkan MA, HJ, TSH dan IA diancam pasal 127. Saat ini semuanya masih menyelesaikan proses penyidikan,”pungkasnya. (PM3/RED)





