Beranda / TNI - POLRI / Enam Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Enam Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Mataram, newsmataram.id – Enam orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu diamankan polisi di dua lokasi yang berbeda, di Kota Mataram dan Lombok Tengah. Lima tersangka diamankan di Mataram, satunya lagi diamankan di Praya, Lombok Tengah.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH., kepada media ini, Selasa 2 Mei menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua lokasi (TKP) sesuai hasil pengembangan, yakni TKP Pertama di lingkungan Karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram kemudian yang kedua di wilayah Praya Tengah, Lombok Tengah.

Disebutkan Kasat, Lima (5) tersangka diamankan di lokasi Pertama yang saat itu berada dalam satu rumah yakni HJ 29 tahun, alamat Sayang-sayang, Cakranegara, TSH 25 tahun alamat Desa Midang, Lombok Barat, IA 38 tahun alamat Lingsar Lombok Barat, MAS 20 tahun alamat Cakranegara, Kota Mataram, dan M 37 tahun alamat Kediri, Lombok Barat. Sedangkan seorang lainnya yakni  HJ (50) alamat Praya Tengah, Lombok Tengah yang diketahui sebagai sumber barang dari hasil pengembangan diamankan di lokasi TKP kedua. ‘’Dari para tersangka disita juga Sebanyak 229,17 Gram Brutto Narkotika jenis Sabu siap edar  berhasil disita tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram,’’ sebutnya.

Dijelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi awal yang disampaikan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan upaya Lidik Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta.

Dari pengungkapan tersebut, disamping berhasil mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa alat komunikasi, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, sepeda motor serta alat barang bukti lainnya.

“Saat ini ke enam tersangka berikut barang sudah berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka, dijerat pasal 114 dan atau 112 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ jelas Kasat. (PM2/Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *