
Mataram, newsmataram.id – Seorang pria berinisial T (25), warga Kelurahan Dayan Peken, Ampenan, diamankan petugas pada Rabu dini hari (13/05/2026) setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Lingkungan Otak Desa, Kelurahan Dayan Peken.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini, dimana tempat kejadian perkaranya di wilayah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Penangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif atas laporan korban yang kehilangan sepeda motornya pada awal Mei lalu. Dimana kasus pencurian tersebut terjadi pada 1 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan aksi pencurian dilakukan pelaku pada siang hari saat situasi lingkungan relatif sepi.
“Selain terduga, barang bukti berupa sepeda motor milik korban juga sudah berhasil diamankan. Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar AKP I Made Dharma.
Saat itu korban memarkir sepeda motor miliknya di halaman rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun sekitar pukul 12.00 Wita, korban terkejut mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sepeda motor hasil curian diketahui sempat digadaikan oleh pelaku di wilayah Lombok Tengah. Namun berkat kerja cepat petugas, kendaraan milik korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku di lokasi kejadian lainnya.
‘’Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,’’ pungkasnya. (pmtr13/r01).
