Dr Ainuddin, Kuasa Hukum Prof Hamsu Kadriyan
Mataram, newsmataram.id – Bursa nama calon Rektor Universitas Mataram mulai bermunculan, salah satu diantaranya adalah nama Prof Hamsu Kadriyan. Namun belum saja pertarungan dimulai, tiba-tiba calon rektor dari Guru Besar Fakutas Kedokteran ini diterpa isu kasus sanksi etik.
Ironisnya, Prof Hamsu sendiri mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran etik seperti yang dituduhkan itu. Bahkan sudah berulang kali meminta bukti surat pelanggan etik yang dilakukannya, tapi tak kunjung diberikan oleh pihak rektorat.
Kuasa hukum Prof Hamsu Kadriyan, Dr Ainuddin mengatakan, bahwa sanksi yang diterima kliennya itu, penuh kejanggalan, lebih tepatnya lagi disebut sebagai upaya menjegal langkah Prof Hamsu untuk maju sebagai salah satu kandidat terkuat saat ini di pemilihan rektor itu.
‘’Indikasinya ada upaya penjegalan terhadap Prof Hamsu. Dan dalam hal ini Unram sudah jauh menyimpang dari koridor hukum administrasi, termasuk melanggar azaz umum pemerintahan yang baik dan benar,’’ jelasnya via telpon kepada media ini, Sabtu (18/10/2025).
Ainudin menambahkan, kliennya mendapat tekanan langsung agar tidak mencalonkan diri sebagai rektor Unram. ‘’ Ironisnya ada oknum pejabat beberapa kali menelpon dan memanggil langsung Prof Hamsu, yang meminta agar tidak maju dalam bursa calon rektor Unram,’’ katanya seraya menambahkan padahal mencalonkan diri sebagai calon Rektor itu adalah hak setiap dosen.
Yang lebih ironis lagi, lanjut Ainuddin, nama Prof Hamsu tidak masuk dalam daftar anggota Senat Universitas yang dilantik pada 7 Oktober 2025. Sementara Prof Hamsu merupakan satu-satunya guru besar Fakultas Kedokteran yang telah resmi diusulkan dekan menjadi anggota senat.
‘’Tiba-tiba saja nama klien kami hilang dari daftar, dan tanpa ada pemberitahuan administratif dan penjelasan maupun berita acara penolakan,’’ tandasnya, seraya menambahkan kliennya sempat ditelpon sebelum pelantikan senat dan diinformasikan kalau ada putusan etik terhadap Prof Hamsu. Dimana putusan diterbitkan 3 Oktober dan baru diterima melalui Satpam 15 Oktober.
Ainudin menjelaskan, dari informasi yang diterimanya kalau proses pemilihan rektor akan digelar 27 Oktober. ‘’Jika saja Prof Hamsu mengajukan keberatan terhadap surat keputusan Etik tersebut, maka tidak ada tenggat waktu lagi dilakukan. Ini sepertinya sudah diskenariokan seperti itu sehingga kleinnya tidak sempat untuk membela diri,’’ ujarnya.
Sementara itu pihak rektorat hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan adanya penjegalan terhadap Prof Hamsu dengan terbitnya pelanggaran etik tersebut. (mtr01/r018).
