Site icon NEWS MATARAM

Dua Pemuda Ditangkap Diduga Pengedar Narkoba Di Cakranegara

Mataram, newsmataram.id – Dua pemuda berinisial M (25) dan HS (26), keduanya merupakan warga Karang Bagu, Cakranegara  ditangkap  Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram karena diduga terlibat kasus narkoba.

Dalam penangkapan  yang dilakukan Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 19.30 Wita, polisi mengamankan kedua tersangka dan sejumlah barang bukti.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif  dan melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Karang Bagu.

“Keduanya diamankan saat berada di salah satu rumah di Karang Bagu. Sebelum dibawa ke Mapolresta Mataram, juga melakukan penggeledahan di lokasi tersebut serta di rumah masing-masing terduga,” jelas AKP Gusti Ngurah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti Narkotika jenis Shabu dan beberapa barang lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran Narkoba. Diantaranya  sabu dengan berat total 4,34 gram, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan sabu, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Barang bukti yang kita amankan termasuk Shabu seberat 4,34 gram, alat konsumsi, alat komunikasi, hingga uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi Narkoba,”  sebutnya.

Kedua terduga kini diamankan di Mapolresta Mataram dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga kuat M dan HS merupakan bagian dari jaringan pengedar Narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Mataram.

“Kami masih mendalami peran masing-masing. Namun indikasi keduanya sebagai pengedar cukup kuat, dan keduanya merupakan residivis kasus Narkoba.  Kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,’’ pungkasnya. (pmtr11/r01).

 

Exit mobile version