
Mataram, newsmataram.id – Nasip apes menimpa seorang pria berinisial RF (34), warga asal Jawa Timur, ditangkap Tim Opsnal Polsek Sandubaya, karena diduga mencuri kotak amal Masjid Qubatul Islam, Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara.
‘’Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV saat pelaku kabur usai membongkar kotak amal,’’ kata Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Sandubaya Ipda Ida Bagus Sadwika.
Dijelaskan sejak laporan masuk pihaknya terus melakukan pengejaran sesuai ciri-ciri pelaku yang terekam CCTV. Tertangkapnya pelaku ini, berawal dari tertangkapnya pelaku yang juga mencuri kotak amal, namun lokasinya di Masjid Nurul A’la, Karang Pule.
Pelaku ditangkap warga dan diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Ampenan. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku tersebut adalah orang yang sama yang juga melakukan pencurian kotak amal di Masjid Qubatul Islam, Karang Taliwang.
“Pelaku ini merupakan spesialis pencuri kotak amal yang kerap beraksi di sejumlah masjid,” ungkap Ipda Sadwika kepada media, Jumat (10/10/2025).
Kini RF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Setiap peristiwa pencurian yang dilakukannya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (pmtr10/r01).
