Site icon NEWS MATARAM

 BBPOM Mataram Edukasi Pelaku Usaha Kosmetik Lombok Timur

Lombok Timur, newsmataram.id –Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan, mengungkapkan bahwa industri kosmetik memberikan kontribusi yang besar dalam pergerakan ekonomi di Indonesia, di mana pada tahun 2024 menyentuh angka 200 Trilyun.

“Saat ini industri kosmetik bertumbuh dengan sangat cepat, berdasarkan data registrasi di BPOM, 50% produk yang terdaftar merupakan komoditi kosmetik” ujar Yosef, saat Kegiatan Penggalangan Komitmen pelaku usaha kosmetik di Lombok Timur.

Yosef mengatakan bahwa kosmetik telah menjadi bagian dari kehidupan dan budaya, dan tidak lagi hanya menjadi ranah kaum hawa. Kosmetik tidak hanya lipstik, perona pipi, skin care, namun termasuk sabun mandi, shampo, pasta gigi, parfum, deodarant itu juga kosmetik dan semua pasti menggunakannya.

‘’Bahkan beberapa budaya juga merias orang yang telah meninggal, artinya sejak lahir hingga berpulang kosmetik tidak lepas dari kehidupan kita” lanjut Yosef, Rabu (28/8/2025).

Namun demikian, menurut Yosef berdasarkan hasil pengawasan pada tahun 2024 ditemukan 3.378 pcs kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi Rp 170 juta, sedangkan hingga Juli 2025 tercatat 1.658 pcs senilai Rp 65 juta” jelasnya.

Temuan produk utamanya didominasi produk dengan klaim memutihkan. Tingginya demand produk kosmetik yang memberikan efek instan memutihkan kulit seringkali dimanfaatkan pelaku usaha nakal dengan menambahkan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat.

Penambahan bahan berbahaya ini berdampak terjadinya gangguan kulit, seperti iritasi, radang, bahkan kanker kulit. Dalam jangka panjang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada hati dan ginjal.

Kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya dapat mengakibatkan kecacatan pada janin jika digunakan pada ibu hamil. Karenanya para pelaku industri kosmetik tidak boleh promosi kosmetik dengan klaim yang berlebihan dan bahkan menyesatkan, seperti bebas alergi, 100% aman untuk ibu hamil, dan klaim superlatif lainnya.

‘’Harus ada uji klinik yang mendukung pernyataan ini, bagi yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku” lanjut Yosef

Ditegaskan, tidak juga mempejualbelikan krim etiket biru, ini masuk obat dan bukan kosmetik, harus berdasarkan diagnosa dokter dan diracik di apotek, tidak boleh dijual secara bebas. Bagi yang melanggar tentunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Badan POM senantiasa berkomitmen melindungi masayarakat serta meningkatkan kepatuhan dan daya saing pelaku usaha, namun jika upaya pembinaan tidak juga diindahkan maka pelaku usaha akan dihadapkan sanksi hukum yang berlaku.

Badan POM menerapkan prinsip ultimum remedium, namun jika terus berulang kali melakukan pelanggaran dan membahayakan kesehatan masyarakat, kami akan tindak tegas.

‘’Pelaku usaha nakal dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah” tegas Yosef.

Kegiatan Penggalangan Komitmen pelaku usaha kosmetik oleh BBPOM di Mataram yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Lombok Timur ini, diikuti 55 peserta yang merupakan produsen, pemilik merk, klinik kecantikan, retail kosmetik, reseller.

Kegiatan ini juga diikuti TP PKK, serta perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, dan Disperindag. Dimana kegiatannya dibuka oleh  Ketua TP PKK Provinsi NTB, Bunda Sinta M. Iqbal. Tturut hadir juga Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Lombok Timur Bunda Sri Mahyu Wardani Edwin.

Bunda Sinta menyampaikan apresiasi kepada BBPOM di Mataram yang terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat. Ia juga mendorong para penggiat industri kosmetik seperti produsen, pemilik merk, distributor, maupun marketer harus memberikan informasi dan edukasi yang benar tentang kosmetik yang mereka jual.

“Cantik itu tidak identik dengan putih atau langsing, namun yang penting adalah sehat, literasi ini yang perlu disampaikan kepada konsumen” lanjut Bunda Sinta

Dalam memilih kosmetik harus dipastikan keamanannya, yaitu telah terdaftar di BPOM, kemudian pilih yang sesuai jenis kulit kita, bukan sekadar meniru teman atau publik figur.

‘’Kecantikan sejati berasal dari diri sendiri, tidak mengikuti standar luar negeri yang belum tentu cocok dengan kondisi kulit kita,” tegasnya.

NTB memiliki potensi luar biasa, mulai dari rumput laut, cokelat, garam, kelor, rempah, hingga berbagai flora lain. Jika diolah dengan teknologi tepat dan sesuai standar BPOM, produk ini bukan hanya bisa memenuhi pasar nasional, tetapi juga menembus pasar internasional.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik, serta mengajak peserta yang hadir untuk menularkan kebiasaan ini kepada lingkungan sekitarnya.

“Mari jadikan komitmen bersama ini sebagai gerakan untuk melindungi kesehatan masyarakat serta meningkatkan daya saing produk lokal” pungkas Bunda Sinta.

Sementara itu Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Lombok Timur Bunda Sri Mahyu Wardani Edwin, merespon positif kegiatan penggalangan ini, terlebih saat melihat display contoh produk obat, kosmetik, obat bahan alam dan pangan yang dilarang dikonsumsi / digunakan karena mengandung bahan berbahaya.

Ia menilai informasi ini sangat penting, dan masyarakat harus mengetahui bagaimana memilih produk yang aman. “Kami akan mengundang BBPOM di Mataram untuk memberikan edukasi kepada TP PKK dan organisasi kewanitaan di Lombok Timur. Nantinya informasi tersebut akan diteruskan kepada masyarakat di wilayah masing-masing,’’ pungkasnya. (ltm2/r01).

Exit mobile version