Site icon NEWS MATARAM

Dua Pemuda Ditangkap Gegara Temukan Tas Di Jalan Raya

Mataram, newsmataram.id – Dua orang pria berinisial DI dan S, ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram karena diduga melakukan pencurian dan terduga Pertolongan jahat.

‘’Terduga Pelaku yang diamankan  berinisial DI dan S, Keduanya merupakan warga beralamat di Kecamatan Sandubaya,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K..

Kasat menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada tanggal 14 Mei 2025 malam hari sekitar pukul 21:00 wita, dimana korban berinisial FH, seorang Perempuan yang beralamat di Kecamatan Selaparang saat melintas di depan RSUD NTB, tepatnya Lingkungan Dasan Cermen Utara, tas yang berisi uang tunai, surat-surat dan HP tanpa sadar terjatuh.

“Jadi korban saat itu merasa kehilangan tas diduga terjatuh di depan RSUD NTB. Lantaran bingung mau cari kemana, Korban akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram, “jelas Kasat.

Atas laporan tersebut Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan HP tersebut di terduga S yang kemudian langsung diamankan di rumah terduga di wilayah Sandubaya.

Dari keterangan S, HP tersebut diperoleh dari DI dengan menerima gadai sebesar 300 ribu. Atas informasi tersebut tim opsnal melakukan penangkapan terduga DI yang saat itu sedang berada di rumahnya di kecamatan Sandubaya.

“Kedua nya kita amankan kemarin pada Rabu 18 Juni 2025. Selain kedua terduga barang bukti tas milik Korban beserta isi juga sudah berhasil kita amankan, “jelasnya.

Berdasarkan keterangan DI, bahwa tas tersebut ditemukan di depan RSUD NTB, dan langsung dibawa pulang. HP yang ada di tas tersebut kemudian diresert dan menggantikan nomor HP dengan nomor yang baru kemudian digadaikan ke S yang juga dikenalnya.

Atas kejadian ini para terduga akan mempertanggung Jawabkan perbuatannya. Dimana DI terjerat Pasal 362 KUHP sedangkan S dijerat Pasal 480 KUHP. (pmtr19/r01).

 

Exit mobile version