Site icon NEWS MATARAM

Menteri Kehutanan Ingatkan Wisata Pendakian, Rinjani Zero Waste

Lombok Timur, newsmataram.id – Pendakian Gunung Rinjani dan pariwisata di kawasan Taman Nasional mesti berwawasan lingkungan. Rinjani Zero Waste diterapkan karena potensi kerusakan alam semakin serius mengancam.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengatakan pengelola TNGR dan pemerintah provinsi sangat serius menerapkan Rinjani Zero Waste dengan pengetatan pemeriksaan barang bawaan pendaki.

“Pengetatan ini dilakukan dengan segala regulasinya, ada denda dan daftar pelarangan mendaki (blacklist) sampai lima tahun,’’ katanya. di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Sembalun, Lombok Timur, Minggu (18/05/2025).

Menhut menghimbau bagi calon pendaki lebih mempersiapkan barang bawaan dengan baik agar memudahkan proses pengecekan. Ia juga menekankan keamanan dan keselamatan pendakian dengan meningkatkan fasilitas  dan mengeluarkan peringatan jika terdapat zona berbahaya yang tertutup untuk pendakian, selain menghimbau masyarakat agar lebih bertanggungjawab dengan edukasi tentang pendakian dan  persiapan.

Gubernur NTB Dr H L Muhamad Iqbal yang mendampingi Menteri Kehutanan  menginagtkan kalau terlalu dieksploitasi akhirnya hanya generasi sekarang yang bisa menikmati keindahan Rinjani.

Dikatakannya, pengelola TNGR harus semakin baik dalam mengecek dan memantau barang bawaan pendaki agar tidak menimbulkan sampah di kawasan wisata yang sekaligus menjadi sumber mata air utama dan keragaman hayati pulau Lombok.

Gubernur menekankan pentingnya inisiatif yang semakin baik dari  pengelola maupun wisatawan dan pendaki sebagai bagian dari pariwisata berkelanjutan agar keindahan dan manfaat alam gunung Rinjani dapat pula dinikmati oleh generasi masa depan.

Dalam kegiatan kunjungan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di kawasan TNGR,  Gubernur mendampingi menyaksikan petugas TNGR dan relawan dalam proses pemeriksaan barang bawaan pendaki.

Salah satunya dengan memilah barang berkemasan kedalam box plastik agar kemasannya tidak dibuang sembarangan dan menjadi sampah di kawasan gunung.(dk18/r01).

Exit mobile version