Site icon NEWS MATARAM

Ratusan Pelaku Premanisme Diamankan Polda NTB

Mataram, newsmataram.id – Sebanyak 302 orang yang diduga terlibat aksi premanisme diamankan Polda NTB. Dari jumlah tersebut, 221 orang diberikan pembinaan berupa teguran, sanksi sosial, dan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara 81 orang lainnya diproses secara hukum karena terlibat dalam tindak pidana yang lebih serius.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi merilis hasil Operasi Pekat II Rinjani 2025 yang digelar untuk memberantas aksi premanisme dan menjaga kondusifitas wilayah, dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Polda NTB, Jumat (16/05/2025).

Mewakili Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K.,  Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTB AKBP Jolmadi mengungkapkan capaian signifikan dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari, sejak 1 hingga 14 Mei 2025.

“Ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Polda NTB dan Polres/ta se-NTB. Kami ingin memberikan efek jera terhadap para pelaku, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” jelasnya.

Operasi ini bertujuan menekan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi di NTB.

Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai, 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 7 senjata tajam, 1 unit handphone dan 74 barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aksi premanisme.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K.,  melalui Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan SIK., MH., menegaskan bahwa seluruh pelaku yang diamankan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, tergantung pada perbuatan masing-masing,” jelasnya.

Beberapa pasal yang dikenakan antara diantaranya Pasal 170 KUHP (pengeroyokan/pengrusakan): hukuman hingga 5 tahun penjara, Pasal 368 KUHP (pemerasan/pengancaman): hingga 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP (penganiayaan): hingga 8 tahun penjara, Pasal 335 KUHP (pengancaman): hingga 1 tahun penjara.

Operasi Pekat II Rinjani ini menjadi bentuk nyata komitmen Polda NTB dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. (pd16/r01).

 

Exit mobile version