Site icon NEWS MATARAM

Seorang Pria Di Ampenan Ditangkap Nekat Jual Narkoba

Mataram, newsmataram.id – Seorang pria berinisial MH (28), warga Kecamatan Ampenan, diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram di rumahnya di Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Rabu (14/05/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di lingkungan setempat.

Warga menyebut lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Laporan itu ditindaklanjuti, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap MH di rumahnya.

“Kami menerima laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di Lingkungan Dayan Peken. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan satu orang terduga beserta sejumlah barang bukti,” kata  Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita Narkotika jenis sabu seberat 2,91 gram, alat konsumsi sabu, handphone, plastik klip kosong, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

“Pelaku MH kini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga sedang mendalami sejauh mana peran pelaku dalam jaringan  pengedar Narkotika di wilayah Kita Mataram ini,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat Kepolisian menjadi kunci penting dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di lingkungan sekitar.

Satresnarkoba Polresta Mataram pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkotika disekitarnya. ((pmtr14/r01).

 

Exit mobile version