Site icon NEWS MATARAM

Polres Loteng Ungkap 11 Kasus, Tangkap Sembilan Tersangka Selama Bulan April

Lombok Tengah, newsmataram.id – Selama periode bulan April 2025, Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap 11 kasus dan amankan sembilan orang tersangka. ‎

‎”Dari sembilan tersangka yang kita amankan salah satunya perempuan terjerat yang terjerat kasus Narkotika,” kata Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi, S.T., S.I.K., M.H., saat pimpin konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Senin (28/4/2025).‎

‎Wakapolres menyampaikan 11 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari enam kasus narkoba, satu kasus pencurian hewan ternak, satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus kekerasan seksual, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat). ‎

‎”Dari para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan pik up, 9,63 gram narkotika, tujuh unit sepeda motor, perhiasan emas, dan beberapa unit handphone hasil kejahatan,” ungkapnya. ‎

‎Untuk ketujuh orang tersangka kasus narkoba diamankan dibeberapa wilayah, diantaranya di Kecamatan Pujut, Batukliang Utara, Praya Barat, dan Praya Barat Daya.‎

‎” Para tersangka kasus Narkotika kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya. ‎

‎Sementara itu, untuk kasus pencurian hewan ternak berupa tiga ekor kerbau di Kecamatan Pujut, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.‎

‎”Untuk kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Kawasan Mandalika, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya. ‎

‎Selain itu, ujar Wakapolres terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Batukliang Utara, tersangka dierat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.‎

‎”Untuk kasus curas di Kelurahan Praya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus curat di Batukliang Utara, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Saat ini, tersangka curat tersebut juga tengah diamankan di Polsek Ampenan karena terlibat kasus lain,”tegasnya. ‎(plth28/r01).

Exit mobile version