
Mataram, newsmataram.id – Tiga orang ditangkap dalam sebuah operasi penggrebekan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di sebuah rumah di wilayah Kampung Melayu Tengah, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang merupakan Kampung Rawan Dari Peredaran Narkoba, Minggu dini hari (20/04/2025).
Ketiga orang yang diamankan itu, dua diantaranya perempuan yaitu JBHP (24) Alamat Kampung Melayu Ampenan dan DR (20), Alamat Labuapi Lombok Barat. Sedang satu terduga lainnya seorang Pria berinisial DTNBP, asal Kampung Melayu Ampenan.
Dari penggerebekan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat hampir 5 gram (4,96). Selain barang berupa Sabu, petugas juga mengamankan beberapa alat konsumsi Sabu, klip bening kosong, Hp, uang tunai serta satu buah kartu ATM.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH., saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan tersebut. “Awalnya kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kampung Rawan Narkoba (Kampung Melayu), sering terjadi transaksi Narkoba. Saat itu langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan. Ada tiga orang kami amankan dengan barang bukti lengkap,”ungkap Kasat Narkoba saat di konfirmasi, Minggu siang (20/04/2025).
Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan penyidik. Petugas akan mendalami sejauh mana keterlibatan para terduga serta menggali sumber perolehan barang tersebut. ‘’Ketiga terduga bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ sebutnya. (pmtr20/r01).
