
Mataram, newsmataram.id – Terduga pelaku berinisial berinisial IWS (36) ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram, karena diduga terlibat kasus pencurian AC. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Cakranegara tanpa perlawanan.
‘’Pelaku diduga melakukan pencurian Terduga pelaku melakukan di wilayah Kelurahan Punie Kecamatan Mataram yang terjadi 29 Januari 2025 lalu. Kemudian Jumat 7 Januari 2025 sekitar pukul 17:00 wita di rumahnya,’’ jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Iman Arshafdi Ismail S.Trk.,
Pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut menyusul setelah beredar viral video di medsos, dimana seorang yang diduga Pelaku pencurian membongkar AC di rumah Korban di Kelurahan Punie .
Dari video tersebut ciri dan identitas pelaku akhirnya diketahui dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Terduga akhirnya berhaisl ditangkap.
Korban saat peristiwa terjadi sedang berada di luar rumah bersama keluarga. Kemudian seseorang tak dikenal membongkar AC yang terpasang di rumah korban. Peristiwa ini terekam di Camera CCTV yang terpasang di rumah korban.
Saat korban mengetahui AC milik nya tidak ada dan mengecek CCTV, terlihat pelaku yang membongkar AC tersebut kemudian dishere di Medsos dan melaporkan ke Polresta Mataram. “Atas laporan korban tim melakukan Olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk mempelajari video yang terekam CCTV hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,”jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti yang meskipun sudah sempat dijual berhasil diamankan. “Terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Barang bukti tindak pidana sudah kita amankan, dijerat Pasal 362 KUHP,’’ pungkasnya. (pmtr/r01).
