Site icon NEWS MATARAM

Miris ! Siswi SMP Di Lombok Utara Diduga Korban Pencabulan Tiga Kali

Lombok Utara, newsmataram.id – Seorang pria berinisial LJ (34) ditangkap Polres Lombok Utara, karena diduga melakukan pencabulan terhadap perempuan dibawah umur, sebut saja namanya Melati (12). Yang masih sekolah di salah satu SMP di Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutaean, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, pelaku diduga melakukan pencabulan sebanyak tiga kali, dan dilakukan di rumah pelaku sendiri. ‘’Korban diiming-iming sejumlah uang, agar mau melakukan pencabulan,’’  jelas Kasat, Senin (3/2/2025).

Ditambahkan Kasat, kalau dugaan pencabulan itu, diduga dilakukan dari Deseember 2024 sampau januari 2025. Untuk menguatkan dugaan pencabulan itu, korban sudah divisum, memastikan apa yang dialami oleh korban.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan penanganannya ke  penyidikan, dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan.

‘’Pelaku dijerat dijerat Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’ sebut Kasat. (pklu03/r01).

Exit mobile version