
Mataram, newsmataram.id – Seorang pria berinisial M (50), warga Kecamatan Ampenan, ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram atas dugaan pencurian spedometer truk Fuso di kawasan pergudangan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada Rabu (24/01/2025). Tidak hanya pelaku pencurian, seorang pria berinisial YTS (30), asal Kecamatan Sandubaya, juga ditangkap atas dugaan menjadi penadah barang curian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., menjelaskan kasus ini terungkap pada 23 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WITA. Salah satu karyawan pemilik gudang melaporkan hilangnya spidometer truk yang diketahui harganya mencapai Rp25 juta.
‘’Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di depan gudang dan menemukan aksi pencurian tersebut. Tidak terima dengan kerugian besar, korban melapor ke Polresta Mataram,’’ jelas AKP Regi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama, M. Pria berusia 50 tahun itu ditangkap di wilayah Ampenan. Dalam pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa spidometer curian telah dijual kepada YTS, warga Kecamatan Sandubaya.
“Kami langsung bergerak ke lokasi YTS dan berhasil mengamankan barang bukti beserta penadahnya. Keduanya ditangkap pada hari yang sama berdasarkan hasil pengembangan,” tambahnya.
Saat ini, M dan YTS sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram. M dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara YTS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, yang diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasat menegaskan, Polresta Mataram berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. ‘’Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan di area bisnis, termasuk pemasangan CCTV dan pengawasan rutin terhadap aset perusahaan. (pmtr25/r01).
