
Kota Bima, newsmataram.id – Pasangan suami istri (pasutri) bersama seorang rekan mereka yang diduga terlibat dalam bisnis narkoba ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota.
Penangkapan terhadap para tersangka, dilakukan di empat lokasa yang berbeda, yang dipimpin oleh Katim Aiptu Abdul Hafid, S.H.
Lokasi pertama Di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Monggonao, Kota Bima, Tim Opsnal menangkap pasutri berinisial IM (27) asal Nangawera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, dan istrinya YK (25) asal Radom Timur, Kota Bima.
Barang bukti yang disita 2 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 29,85 Gram, Plastik klip kosong, Potongan plastik hitam, Potongan kain kasa steril, Timbangan digital, Kater, Tas selempang warna biru, 3 handphone, Dompet kecil, Uang tunai Rp 1,9 juta
Lokasi kedua di salah satu rumah di Kelurahan Monggonao, ditemukan plastik klip kosong, sendok pipet, dan alat hisap sabu (bong). Dan lokasi ketiga di kamar kos IM di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, ditemukan barang bukti berupa bong, gunting, dan tabung kaca.
Terakhir di sebuah kos di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Tim Opsnal menangkap MN (31), warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang diduga rekan pasutri tersebut. Barang bukti yang disita berupa 3 unit handphone.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, S.E., menjelaskan seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi “kado” bagi Kapolres yang baru, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., yang menggantikan AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., yang berpindah tugas ke Polda NTB. (pbk17/r01).
