Site icon NEWS MATARAM

Cafe Remang-Remang Suranadi Digrebek, Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap

Mataram, newsmataram.id – Tiga terduga pelaku tindak pidana Narkoba diamankan di sebuah cafe remang-remang di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat oleh  Satresnarkoba Polresta Mataram.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial IWS (31), MHA (38), dan TH (22) – yang merupakan satu-satunya perempuan di antara mereka,  ditangkap bersama barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 30,38 gram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ketiganya diketahui sedang berada di cafe tersebut, yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

“Hasil tes urine ketiga terduga positif mengandung Methamphetamine (Shabu). Salah satu terduga, yakni IWS, diduga kuat sebagai pengedar yang menargetkan rekan-rekan musisi cafe dan pengunjung di kawasan tersebut,” ujar nya. Selasa (14/01/2025).

Menurut hasil penyelidikan awal, IWS diduga menggunakan cafe remang-remang tersebut sebagai tempat strategis untuk mengedarkan barang haram. Targetnya adalah pengunjung cafe dan mitra musisi yang sering tampil di lokasi.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk sumber pasokan Narkoba yang mereka peroleh. Penyelidikan ini juga diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.

Ketiga pelaku dijerat  Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait Narkotika. “Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membantu kami memutus rantai peredaran Narkotika. Kami tidak akan berhenti hingga wilayah Mataram bebas dari barang haram ini,”  pungkasnya.

Polresta Mataram menegaskan akan terus melaksanakan operasi serupa untuk membersihkan wilayah hukum mereka dari peredaran Narkotika. (pmtr14/r01).

Exit mobile version