
Lombok Utara, newsmataram.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara bersama Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara ringkus sorang pria yang diduga terlibat aksi pencurian dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah bengkel di Desa Menggala, Kecamatan Pemenang, Kamis (9/1/2025).
Pelaku AA Alias M, ditangkap oleh Sat Res Narkoba pada saat Sat Reskrim ( Tim Puma ) melaksanakan penangkapan terhadap pelaku terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan, SH., menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari Tim Puma Sat Reskrim, telah mengamankan Pelaku AA Alias M sehubungan dengan Tindak Pidana Pencurian, dan di lokasi penangkapan ditemukan 2 poket plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan dan sedang mejalani proses lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009, Tetang Narkotika,’’ jelasnya. (pklu10/r01).
