
Lombok Barat, newsmataram.id – Dua orang prioa asal Lombok Barat, berinisial ACW (30) dan FTA (24) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, di pinggir Jalan TGH. Saleh Hambali, Dasan Cermen, Kecamatan Cakranegara, Jumat dini hari (3/1/2025).
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu seberat 52,34 gram. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan upaya pengiriman barang kepada pemesan yang telah berjanji bertemu di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi itu.
“Keduanya diamankan saat menunggu pemesan di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan sabu dalam jumlah signifikan,” ungkap AKP Ngurah.
Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas melanjutkan penggeledahan di kediaman mereka di wilayah Lombok Barat. Dari sana, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran dan konsumsi sabu, termasuk alat pendukung lainnya.
Kedua pria itu., saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa Polresta Mataram tidak main-main dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung kami dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan dilingkungan sekitar terkait dengan peredaran gelap Narkoba,’’ pungkasnya. (pmtr03/r01).
