
Mataram, newsmataram.id – Ketagihan mencuri barang-barang milik teman kosnya, seorang pemuda berinisial MPA (26), asal Lombok Tengah, ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH menjelaskan awal terjadi kasus pencurian ini. Pada saat korban bersih-bersih kamar kost menyadari barang miliknya berupa Lettop, Lensa, kalung, flasdisk telah hilang. Kemudian korban berinisial RA, (27) asal Sumbawa itu menceritakan peristiwa tersebut kepada Bapak kost berinisial GS dan teman-teman kostnya.
‘’ Namun teman-teman kostnya juga menceritakan bahwa barang-barang miliknya telah hilang, dan mencurigai terduga pelaku MPA, karena setelah MPA kost di tempat itu, sekitar 2 bulan lalu barang- barang pemilik kost sering banyak hilang,’’ jelas kapolsek, kamis (21/11/2024).
Atas kecurigaan tersebut, GS berinisiatif membuka kamar kost MPA dan menemukan sebagian barang-barang korban ada di kost MPA. Atas peristiwa tersebut pemilik kost menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Pejanggik dan Tim Opsnal Polsek Mataram.
Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan memancing MPA datang, kemudian diamankan oleh Tim beserta barang bukti di kamar kost MPA. ‘’Barang bukti berupa 1 buah lensa Kamera merk Macro warna hitam, 1 buah Flash Disk kapasitas 4 Gb, 1 buah buku catatan harian, 1 buah kaca mata hitam, 1 buah palu kecil bahan besi, 1 buah kalung rantai aksesoris dan 1 buah cincin aksesoris,’’ sebut kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, MPA mengambil barang barang milik korban dengan cara masuk ke kamar kos korban melalui lubang ventilasi pintu kamar kos korban, kemudian mengambil laptop yang ditaruh oleh korban di dalam lemari serta mengambil barang barang lainnya. Setelah itu MPA keluar kembali melalui ventilasi pintu dan menyimpan barang tersebut di dalam kamar kosnya.
” Tidak hanya itu, MPA menawarkan laptop korban melalui marketplace Facebook dan laku dengan harga Rp 450.000,- sehingga dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,-,’’ kata Kapolsek seraya menambahkan saat ini MPA beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (r01/pmtr21).
