Site icon NEWS MATARAM

Puluhan Orang Gagal Bekerja ke Jepang, Dua Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polda NTB

Mataram, newsmataram.id – Dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).  Kedua tersangka berinisial  SE, Pria, asal Lombok Timur. SE selaku Direktur PT. RSEI yang kantornya belamamat di Lombok Timur. Sedangkan tersangka satunya lagi adalah WS, Perempuan,  warga Kecamatan Ampenan Kota Mataram. WS merupakan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang beralamat di Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

‘’Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang  tersebut, saat ini telah diamankan di Tahti Polda NTB berikut seluruh barang bukti hasil penyelidikan.,’’ kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK, saat Konferensi pers  di Command Center Polda NTB, Senin (11/11/2024).

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari  informasi yang diterimanya dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan berbagai upaya penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan,  Reskrimum Polda NTB menemukan adanya indikasi TPPO. Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam diperoleh bukti-bukti yang mengarah kepada tindak pidana hingga akhirnya  penyidik menetapkan Dua tersangka.

Dalam kasus tersebut 28 orang menjadi korban dan 17 orang melapor ke Polda NTB., 6 diantaranya warga Kota Mataram, 5 orang dari Lombok Barat, 4 orang dari Lombok Tengah serta 2 Orang dari Lombok Utara, sementara 11 korban lainnya belum melaporkan.

Dari pengakuan korban rata-rata membayar sebesar 30-49 juta rupiah kepada WS. Ke 28 korban tersebut d rekrut oleh WS dengan iming-iming untuk bekerja Magang ke Jepang yang nantinya akan di berangkatkan oleh SE melalui PT miliknya. ‘’WS meminta korban untuk membayar sesuai harga yang telah disepakati,’’ jelasnya.

Akan tetapi sejak Desember 2023 hingga November 2024 mereka belum juga diberangkatkan dengan berbagai alasan. Atas kejadian tersebut 17 diantara korban tersebut melaporkan ke Polisi.

Barang bukti yang disita, diantaranya kontrak kerja, 60 Dokumen persyaratan berupa Ijazah, Akte kelahiran dan KK,  Sertifikat Akreditasi LPK  PT. RSEL,  Profil Lembaga LPK PT. RSEI,  Surat Kerjasama,  bukti Transfer ke PT Sanusi yang berada di Subag – Jabar,. Curuculum vitae,  Kwitansi penerimaan uang dari tersangka WS, serta  buku tabungan.

‘’Kedua  tersangka dijerat pasal 11 Jo Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 3 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara, serta pidana denda  minimal 120 juta rupiah hingga tertinggi 600 Juta rupiah,’’jelasnya.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid SIK MM yang turut hadir  dalam konfrensi pers ini, menambahkan, pengungkapan kasus TPPO ini, sebagai komitmen Polda NTB dalam mendukung Program Asta Cita Pemerintah terus diimplementasikan.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) Polda NTB  melakukan Pengungkapan TPPO yang menjadi salah satu Point yang disebutkan dalam Program Asta Cita Pemerintah tersebut. “Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Polda NTB dalam memberantas pelaku TPPO di wilayah hukum Polda NTB,”jelas Kabid Humas.

Ditambahkan, implementasi program prioritas Asta cita ini, Polri telah membentuk satuan tugas dan salah satunya Satgas TPPO. Pengungkapan yang dilakukan Dit. Reskrimum Polda NTB merupakan tindaklanjut dari program kerja Satgas TPPO. (r01/pd11).

Exit mobile version