
Sumbawa Barat, newsmataram.id – Dua pemuda di Kecamatan Seteluk ditangkap Unit Reskrim Polsek Seteluk, karena diduga mencuri.
Kedua tersangka berinisial ANT (24) dan N (22) warga Kecamatan Seteluk. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, hasil penyelidikan terhadap laporan masyarakat yang mengaku kehilangan HP, saat korban berada di rumah sepupunya di Dusun Tengah, Desa SetelukTengah, Kecamatan Seteluk.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kapolsek Seteluk, Iptu Siswoyo, S.H., menjelaskan kasus pencurian dilaporkan pada 26 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WITA.
Saat itu, korban bersama rekannya pergi ke rumah sepupunya untuk menginap. Sekitar pukul 19.00 WITA, korban bersama rekannya hendak pergi menonton pertandingan voli. Sebelum berangkat, korban mengecas HP nya dan ditaruh di meja.
Selang satu setengah jam, korban bersama rekannya kembali ke rumah sepupunya dan saat ingin mengambil HP yang sedang dicas, HP korban sudah tidak ada di tempat. Spontan korban menangis dan kembali ke rumahnya untuk memberitahukan orang tuanya.
“Kerugian menurut korban sebanyak 1,5 juta rupiah. Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke Polsek Seteluk,” jelasnya.
Mendapat laporan pencurian, Unit Reskrim Polsek Seteluk langsung bergerilya melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi saat penyelidikan, Unit Reskrim mengetahui ciri-ciri terduga yang kemudian langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saat ini, terduga sudah kita amankan di Polsek Seteluk beserta barang bukti HP milik korban untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (r01/psbb29).
