
Kota Bima, newsmataram.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial WY (25) warga Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, digerebek Polsek Sape Polres Bima Kota.
Tersangka WY ditangkap saat transaksi narkoba, dengan barang bukti 18 paket sabu-sabu. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan oleh Peronel Polsek Sape, pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 WITA di rumah tersangka.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, melalui Kapolsek Sape AKP Masdidin, saat dikonfirmasi media ini membenarkan penggerebekan tersebut. ‘’ Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya transaksi narkoba di rumah WY,’’ kata Kapolsek , Senin (28/10/2024).
Dijelaskan, sebelum dilakukan penangkapan anggota melakukan penyelidikan, sesuai laporan masyarakat setempat. Saat digerebek, tersangka WY terbukti sedang melakukan transaksi sabu-sabu.
Saat penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 18 paket sabu-sabu siap edar, tabung kaca, sumbu, nota penjualan sabu, bong, plastik klip kosong, dan tiga unit handphone.
‘’Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Sape. Kasus ini akan diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut,’’ pungkasnya. (r01/pbk28).
