
Kota Bima, newsmataram.id – Seorang pemuda berinisial MJ (30) yang diduga sebagai pengedar narkoba ditangkap Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. Penggerebekan terhadap pelaku, sekitar pukul 01.00 wita, Kamis dini hari (29/8/2024).
Seorang pengedar narkoba berinisial MJ (30) asal Kota Bima, tak berkutik saat digerebek oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. Penggerebekan tersebut terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, di wilayah Kota Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Dediansyah, saat dikonfirmasi media ini membenarkan penangkapan tersebut. Pada saat penggerebekan juga disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, dan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Tersangka MJ ditangkap ketika sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Katim Opsnal, Aipda Thaufarahman.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya plastik klip berisi serbuk kristal jenis sabu seberat 9,45 gram, kotak rokok, tabung kaca, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu,” sebutnya.
Pelaku MJ kemudian digelandang ke Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. ‘’Betul, pemilik sabu ini telah kami amankan bersama barang bukti, dan saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik,’’ pungkasnya. (r01/pbk29).
