Site icon NEWS MATARAM

Operasi Antik, Sebelas Tersangka Narkotika Diamankan Polres Bima Kota

Kota Bima, newsmataram.id – sebanyak sebelas tersangka pengedar dan pengguna narkoba ditangkap Polres Bima Kota selama berlangsung operasi antik 2024 yang digelar selama 14 hari.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata menjelaskan,11 pelaku yang terjaring terdiri dari pengedar, pemilik, dan pengguna narkoba yang merupakan Target Operasi (TO) dan non-TO selama Operasi Antik Rinjani 2024.

“Belasan pengedar, pemilik, dan pengguna narkoba tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKBP Yudha Pranata, yang didampingi oleh Kabag Ops AKP Dedi Supriyadi, Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, dan KBO Sat Resnarkoba Ipda Sirajuddin, saat konferensi pers yang digelar Kamis (25/7/2024).

Barang bukti yang diamankan 24,13 gram narkoba, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta lebih. Selain itu, Tim Opsnal juga menyita barang bukti berupa alat isap (bong), timbangan, plastik klip kosong, serta sejumlah barang bukti terkait lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati, serta hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kapolres menghimbau para tersangka agar tidak mengulangi perbuatan yang sama setelah kembali ke masyarakat. ‘’Jadikan ini sebagai pelajaran hidup untuk tidak diulangi lagi,’’ tandasnya seraya menambahkan agar masyarakat dapat bersinergi dalam memerangi bahaya narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota, mengingat bahaya narkoba sangat merusak generasi bangsa. (bmk01/r01).

Exit mobile version