
Mataram, newsmataram.id – Sepuluh orang dari Geng Motor Bedos di Mataram, diamankan polisi, karena diduga melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan korbannya luka parah.
Geng motor ini diamankan berdasarkan Laporan Korban yang mengaku telah dianiaya para terduga dengan menggunakan benda tajam (Celurit) sesuai hasil visum yang dikeluarkan petugas medis dari Rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama. SE., SIK., MH., kepada media ini menjelaskan, ke 10 anggota geng motor tersebut telah diamankan beserta barang bukti. Dua diantaranya diamankan langsung saat kejadian sedangkan 8 lainnya diamankan pada pagi harinya.
“Dari 10 yang diamankan, 2 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, dimana satu diantaranya pemilik senjata tajam (celurit) yang digunakan untuk menebas lengan Korban, ‘’ jelas Kasat Serse, Sabtu (20/07/2024).
Kronologis kasus kekerasan ini, terjadi saat korban bersama temannya duduk sambil ngopi di trotoar depan Kantor DPRD NTB jalan Udayana. Tiba-tiba datang para terduga berjumlah 9 orang dengan menggunakan 3 Sepeda Motor berboncengan 3.
Saat melewati korban yang sedang duduk di trotoar tersebut, salah satu pengendara sepeda motor meneriaki korban dengan Kata “WOIT” dan salah satu Sepeda motor tersebut berhenti. Saat sepeda motor terduga berhenti, korban bersama rekannya menghampiri terduga, namun saat itu terduga memanggil rekannya yang sudah duluan jalan.
‘’Karena dipanggil, kedua sepeda motor rekan terduga putar balik menghampiri korban. Saat itu salah seorang menyerang korban dengan menggunakan Celurit yang memang selalu dibawa ke mana-mana oleh salah satu terduga yang kini telah menjadi tersangka,’’ tegas Kasat Serse seraya menambahkan Atas kejadian itu korban menderita luka sobek dan cukup dalam di bagian lengan kiri, yang kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Melihat korban terluka, para terduga kabur dan dua diantaranya berhasil diamankan atas bantuan Petugas Pengamanan yang sedang Pam VVIP di Hotel yang berada depan Lokasi kejadian. Dua terduga tersebut kemudian dibawa ke Polresta Mataram, menggunakan kendaraan Rantis milik brimob yang sedang ngepam di lokasi tersebut
Kasat menambahkan, menindak lanjuti peristiwa tersebut dan berdasarkan laporan korban ke Polresta Mataram, tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga delapan orang lainnya berhasil diamankan.
“Seluruhnya yang kita amankan sebanyak sepuluh orang, yang sebagian ada yang masih anak-anak. Namun dua orang yang ditetapkan tersangka adalah Dewasa berinisial N dan S. Keduanya tinggal di wilayah Pagesangan Mataram, ‘’ jelas Kasat seraya menambahkan atas peristiwa tersebut kedua tersangka dewasa dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara berdasarkan keterangan dua tersangka (N dan S) mengakui perbuatannya, bahkan keduanya bercerita sebelumnya sempat mengkonsumsi Minuman keras sebelum kejadian. Mereka juga mengaku bahwa geng motor mereka kerap pesta miras terlebih dahulu sebelum mereka jalan-jalan, dan bahkan tersangka mengaku selalu membawa senjata tajam saat mereka keluar untuk jaga-jaga.
“Saat itu teman saya mengatakan “Gas sudah”, akhirnya saya langsung menendang korban baru kemudian mengeluarkan Sajam dan menebas korban,’’ kata tersangka kepada penyidik. (r01/pm20).
